MINGGU 1
Pengertian Hukum & Hukum
Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2. Tujuan
Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Tujuan hukum di indonesia tentu saja sudah kita
ketahui dan pasti banyak orang yang sudah mengerti tujuannya mengapa dibuat
adanya hukum di negara ini. tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kedamaian
antar sesama manusia dengan kelompok, menciptakan hubungan yang harmonis agar
terbentuk negara yang maju dan berkembang.
B. Sumber – Sumber Hukum
a. Sumber hukum materiil
misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik,
situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil
penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
b. Sumber
Hukum Formal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
3. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
Yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law)
Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak terulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
4. Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah atau norma etika merupakan
bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati
nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan
kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal
tersebut saling berhubungan satu sama lain.Kebebasan merupakan sesuatu yang
sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang
artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun
A. Kaidah Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori
harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
B. Norma
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial
antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara
dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
A. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu sosial yang membahas atau
mempelajari aktivitas seseorang yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri
berasal dari bahasa Yunani, yaitu (oikos) yang berarti "keluarga, rumah
tangga" dan (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga"
atau "manajemen rumah tangga."
B. Hukum Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah aturan – aturan dari hubungan proses produksi , distribusi , dan
konsumsi terhadap barang dan jasa. Tujuan dibentuknya hukum ekonomi yaitu untuk
mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan
perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak
mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas. Menurut para ahli ada beberapa
pengertian hukum antara lain
a.
Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah: “Keseluruhan norma atau kaidah
hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama
lain.”
b.
Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah: “Peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk
mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta
penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan
perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam
konstitusi negara dimaksud.”
c.
Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah: “ Keseluruhan kaidah dan
putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.”
d.
Hukum Ekonomi menurut Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi
merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar