Rabu, 24 April 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


MINGGU 1
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2. Tujuan Hukum dan Sumber – Sumber Hukum

A.    Tujuan Hukum

Tujuan hukum di indonesia tentu saja sudah kita ketahui dan pasti banyak orang yang sudah mengerti tujuannya mengapa dibuat adanya hukum di negara ini. tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kedamaian antar sesama manusia dengan kelompok, menciptakan hubungan yang harmonis agar terbentuk negara yang maju dan berkembang.

B.     Sumber – Sumber Hukum

a.         Sumber hukum materiil
misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b.         Sumber Hukum Formal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

3. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1.         Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)
Yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.         Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law)
Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak terulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

4. Kaidah atau Norma Hukum

Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun

A. Kaidah Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.      Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

B. Norma
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
4.       Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

A.    Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu sosial yang membahas atau mempelajari aktivitas seseorang yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."

B.     Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah aturan – aturan dari hubungan proses produksi , distribusi , dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Tujuan dibentuknya hukum ekonomi yaitu untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas. Menurut para ahli ada beberapa pengertian hukum antara lain
a.       Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah: “Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.”
b.      Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah: “Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.”
c.       Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah: “ Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.”
d.      Hukum Ekonomi menurut Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar