MINGGU 2
Subyek dan Obyek Hukum
1. Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan
hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
A.
Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan,
dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila
si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai
manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai
subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang
sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari
segi perbuatan hukum :
1. Cakap
melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun)
dan berakal sehat
2. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
-
orang-orang yang belum dewasa
- orang
yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan
pemboros
-
wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
B. Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan
cara :
a. Didirikan dengan AKTA notaries
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan
negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar
kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d. Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut
kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
2 Objek
Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu
yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi
subjek hukum yang dapat bersifat material dan
berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta. Hukum
benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum.
Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi
berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang
mengaturnya.
A. Objek Hukum Benda Bergerak
Pengertian benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
i. Benda bergerak
karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil,
motor, komputer, dll
ii. Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
B. Objek Hukum Benda Tak Bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
i.
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
ii. Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
iii. Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
3. Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasaan hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan bersifat pelunasaan piutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Macam-macam pelunasaan hutang
atau hak jaminan dibagi menjadi dua macam antara lain :
a. Jaminan Umum
Jaminan umum diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata dan
Pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini,
benda yang dijadikan pelunasaan jaminan umu apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain
· Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
· Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknyan kepada
pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Dalam jaminan khusus yang merupakannya antara lain
bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
· Gadai
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud. Gadai mempunyai sifat accesior artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai
debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
· Hipotik
Hipotik mempunyai sifatnya yang sama dengan gadai
yakni accesior. Hak hipotik lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang
lain berdasarkan pasal 1133 –n1134 ayat 2 KUH perdata. Mempunyai sifat
zaaksgrvolg yaitu hak hipotik yang senatiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada .
Sumber :
http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/02/hukum-benda-adalah-hukum-yang-mengatur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar