Rabu, 24 April 2013

Hukum Perikatan


MINGGU 4

Hukum Perikatan
1.                  Pengertian

Perikatan dalam hal ini adalah hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Contoh kasus dalam hukum perikatan :
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya

2. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
a.    Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
b.     Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum  terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.

3.                  Asas – Asas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam buku III  KUH perdata yaitu antara lain
a.       Asas Kebebasaan Berkontrak
Didalam pasal 1338 KUH Perdata bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas Konsensualisme
Asas Konsesualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukaann sesuatu formalitas. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat antara lain
a.       Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
c.       Mengenai suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal.

4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya

A.    Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salahsatu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan misalnya ingkar janji. Bentuk wanprestasi dibagi menjadi empat antar lain
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
c.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

B.     Akibat – akibat Wansprestasi
Akibat wansprestasi antara lain
a.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
b.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c.       Peralihan resiko.

5. Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a.       Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan utang
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Percampuran utang
f.       Pembebasan utang
g.      Musnahnya barang yang terutang
h.      Batal / pembatalan
i.        Berlakunya suatu syarat batal
j.        Lewat waktu

Referensi         :
http://arisastia.blogspot.com/2011/04/hapusnya-perikatan-pasal-1381-perikatan.html
Buku Hukum Dalam Ekonomi , Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanusong .SH, MM . Edisi kedua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar