MINGGU 4
Hukum Perikatan
1.
Pengertian
Perikatan
dalam hal ini adalah hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang
lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang
bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan
yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun
(rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat,
maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan
diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang
yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Contoh kasus dalam hukum perikatan :
a) Dalam bidang hukum kekayaan,
misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain
b) Dalam bidang hukum keluarga,
misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya
c) Dalam bidang hukum waris,
misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang
pewaris dan sebagainya
d) Dalam bidang hukum pribadi,
misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia menurut hokum terjadi karena perbuatan yang
diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.
3.
Asas – Asas
dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam buku III
KUH perdata yaitu antara lain
a.
Asas Kebebasaan Berkontrak
Didalam
pasal 1338 KUH Perdata bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah
bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
b.
Asas Konsensualisme
Asas
Konsesualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukaann sesuatu
formalitas. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat antara lain
a. Kata sepakat
antara pihak yang mengikatkan diri
b. Cakap untuk membuat
suatu perjanjian.
c. Mengenai suatu
hal tertentu
d. Suatu sebab yang
halal.
4.
Wansprestasi dan akibat-akibatnya
A.
Wanprestasi
Wanprestasi
timbul apabila salahsatu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan
misalnya ingkar janji. Bentuk wanprestasi dibagi menjadi empat antar lain
a. Tidak melakukan
apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
c. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
B.
Akibat – akibat Wansprestasi
Akibat
wansprestasi antara lain
a. Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
b. Pembatalan perjanjian
atau pemecahan perjanjian
c. Peralihan
resiko.
5. Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a. Pembayaran meruapakan setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal / pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu
Referensi :
http://arisastia.blogspot.com/2011/04/hapusnya-perikatan-pasal-1381-perikatan.html
Buku Hukum Dalam Ekonomi , Elsi
Kartika Sari dan Advendi Simanusong .SH, MM . Edisi kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar