MINGGU 9
Wajib Daftar Perusahaan
1.
Dasar Hukum
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum
wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.
Ketentuan
Wajib Dasar Perusahaan
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
e. Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan
sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan
sifat wajib daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :
a.
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan
c.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
d.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
e.
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
f.
Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
4.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan dapat di wakilkan
oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa. Apabila perusahaan dimiliki
oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka yang lai dibebaskan dari
kewajibannya.
5.
Cara dan
tempat serta waktu pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara
dan tempat serta waktu pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang berbunyi
antara lain
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
yaitu:
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan
c.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
6.
Hal-hal yang
wajib didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada
pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1.
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a.
nama perseroan
b.
merek perusahaan
c.
tanggal pendirian perseroan
d.
jangka waktu berdirinya perseroan
e.
kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f.
izin-izin usaha yang dimiliki
g.
alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
perseroan
h.
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
i.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1
j.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
k.
alamat tempat tinggal yang tetap
l.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
m.
tempat dan tanggal lahir
n.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia
o. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
p. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8
q.
tanda tangan
r.
tanggal rnulai menduduki jabatan
s. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris
t. modal dasar
u.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
v.
besarnya modal yang ditempatkan
w.
besarnya modal yang disetor
x.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
y.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
z.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2.
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara
penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b. setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan ayat (2) angka 1
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.
alamat tempat tinggal yang tetap
e.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia
f. tempat dan tanggal lahir
g.
negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik
Indonesia;
h.
kewarganegaraan
i.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j.
jumlah saham yang dimiliki
k.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
l.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
m. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan
pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Referensi :
http://www.sisminbakum.go.id/peraturan/Data/UU%20No%203%20%&%20Penj.php
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2012/04/wajib-dafar-perusahaan.html
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar