MINGGU 6
& 7
Hukum Dagang ( KUHD )
1. Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum (lex
generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus
dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja
yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas
dan dirubah menjadi perbuatan
perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru
dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti
berikut:
a. Terang-terangan.
b. Teratur.
c. Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut:
a. Ia seorang diri saja.
b. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
c. Orang lain yang mengelola dengan
pembantu-pembantu.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi,
yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang
akan memperoleh upah.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada
dua macam kewajiban pengusaha:
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan
atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan perseorangan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan, yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan.
2. Dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum, yaitu
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta
pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan
tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas
merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai
tujuan tertentu
Dasar
hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
7. Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi
keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para
anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan
koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang
atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Jadi,
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
8. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham. Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:
1.Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk
dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
2.Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan
mengejar keuntungan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar