MINGGU 5
Hukum Perjanjian
1.
Standar
Kontrak
Standar
kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam
kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung
mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak
baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa
kontrak pembuatan credit card.
2.
Macam –
Macam Perjanjian
Perjanjian
adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang
dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah
pihak.
b.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata,
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat
dalam dirinya.
c.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.
Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
3.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat
antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan
tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah
membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan
perjanjian hukum.
c.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal
ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat
yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
4. Saat
Lahirnya Perjanjian
a.
kesempatan penarikan kembali penawaran
b.
mementukaan resiko
c.
menghitung jangka waktu kadaluwarsa
d.
mencari atau menentukan tempat perjanjian
5. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada
faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain
:
a.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.
Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c.
Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d.
Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Referensi :
http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html
http://nuryana26.wordpress.com/2012/04/01/syarat-sahnya-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar