MINGGU 14
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah suatu perselisihan
atau pertengkaran yang terjadi dalam suatu mengembangkan usaha . atau sesuatu
yang menyebabakan perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan pertengakaran baik
kecil maupun besar. Contohnya memperebutkan
sesuatu seperti tanah warisan atau lain sebagainya.
2.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Usaha
manusia untuk meminta
maaf atas pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan
dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan
diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi antara lain genjatan sejata ,
arbtrasi, mediasi, konsialisasi, staletmete.
3.
Negosiasi
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dengan perjanjian antara kedua belah pihak
dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian untuk kompromi melakukan suatu
kepentingannya dengan cara yang baik
4.
Mediasi
Mediasi
adalah penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak
diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan
perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
5.
Arbitrase
Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh
pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua
belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana
saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak
bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
6.
Perbandingan antara Perundingan
Aribtrase dan Ligitasi
Arbitrase adalah Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh
pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua
belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana
saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak
bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar