Rabu, 24 April 2013

Perlindungan Konsumen


MINGGU 12

Perlindungan Konsumen
1.                  Pengertian Konsumen

Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2.                  Asas dan Tujuan

1.                  Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
2.                  Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
3.                  Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
4.                  Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.                  Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah :
1.                  Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
2.                  Mengangkat harkat martabat konsumen;
3.                  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.

3.                  Hak dan Kewajiban Konsumen:

1.                  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
2.                  Hak untuk memilih,
3.                  Hak atas informasi yang benar dan jelas,
4.                  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
5.                  Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
6.                  Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
7.                  Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
8.                  Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
9.                  Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
1.                  Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
2.                  Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
3.                  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
4.                  Mengikuti u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.

4.                  Hak dan Kewajiban Pelaku usaha

Hak
1.                  Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
2.                  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
3.                  Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
4.                  Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
5.                  Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
1.                  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.                  Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
3.                  Memperlakukan konsumen secara benar.
4.                  Menjamin mutu barang atau jasa.
5.                  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
6.                  Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.

5.                  Perbuataan yang dilarang bagi pelaku usaha

Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .

1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a.       tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b.      tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto
c.       tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d.      tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut
e.       tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
f.       tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
g.      tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
a.       barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
c.       Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
d.      Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
e.       Barang atau jasa tersebut tersedia.
f.       Tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.      Kelengkapan dari barang tertentu.
h.      Berasal dari daerah tertentu.
i.        Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
j.        Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
a.       menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
b.      Tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d.      Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
a.       mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
b.      Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
c.       Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d.      Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e.       Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.       Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

6.                  Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.

7.                  Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian bagi pihak konsumen.
Referensi         :
http://hinokaji.wordpress.com/category/aspek-hukum-dalam-ekonomi-rangkuman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar