MINGGU 3
Hukum Perdata
1.
Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata secara etimologi
terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. Hukum berarti aturan,
undang-undang, atau norma, sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu
dengan yang lainDapat kita simpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya. Hukum perdata dalam arti
luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari hukum pidana.
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda)., WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang]. Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
3.
Pengertian
dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Keadaan
Hukum di Indonesia di pengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya antara lain
sebagai berikut :
A.
Faktor etnis
B.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan
eropa
b. Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan
timur asing (bangsa cina, India, arab).
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a. Hukum perdata
dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum
acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
b. Untuk golongan bangsa
eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai
azas konkordasi).
c. Untuk golongan
bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
d. Orang Indonesia asli
dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
e. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
4.
Sistematika
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Sistematika
yang berlaku di indonesia antara lain di pengaruhi oleh ilmu pengetahuan sebagi
berikut :
a.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
b.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
c.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang yang masih hidup.
Referensi :
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/hukum
perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar