Rabu, 24 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


MINGGU 11

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1.                  Pengertian

Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

2.                  Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.                  Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.                  Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.                  Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.                  Prinsip Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.                  Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.         Hak Cipta ( copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       hak paten
b.      merk dagang
c.       hak desain industri
d.      Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.       Rahasia dagang
f.       Varietas tanaman

4.                  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut
a.       UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.      UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c.       UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d.      UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
e.       UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.       UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.      UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

5.                  Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Cipta yang dilindungi
1.                  Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;
2.                  Ceraamah,kuliah ,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
3.                  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
4.                  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.                  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6.                  Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;
7.                  Arsitektur;
8.                  Peta;
9.                  Seni batik;
10.              Fotografi;
11.              Sinematografi;
12.              Terjemahan, tafsiran;
Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi:
1.                  Hasil rapat terbuka;
2.                  Peraturan perundang-undangan;
3.                  Pidato kenegaraan;
4.                  Putusan pengadilan atau penetapan haki;
5.                  Keputusan badan arbitrase dan badan—badan lainnya.

6. Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
6.                  Hak Paten
Hak paten merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Permohonan Paten
Sementara itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.

7.                  Hak Merek

Pengertian hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf, angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.

8.                  Rahasia Dagang

Pengertian rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.

9.                  Desain Industri

Pengertian desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk, atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal pemberian hak desain industri.

Referensi         :
-                      http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hal-kekayaan-inteletual-haki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar