MINGGU 11
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
1.
Pengertian
Istilah hak
kekayaan intelektual terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain
dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual
berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya
pikir. Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan
berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
2.
Prinsip
Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip
Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip
Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan telah diberiukan kepada individu
merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak
Cipta ( copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
hak paten
b.
merk dagang
c.
hak desain industri
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.
Rahasia dagang
f.
Varietas tanaman
4.
Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
di indonesia diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut
a.
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c.
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d.
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
e.
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.
UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
5.
Hak Cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan—pembatasan menurut peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak
cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.
Cipta yang
dilindungi
1.
Buku,
Program, dan semua hasil karya tulisan;
2.
Ceraamah,kuliah
,pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
3.
Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
4.
Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6.
Seni rupa
dan segala brntuk seni rupa;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan,
tafsiran;
Sementara
itu yang tidak ada hak cipta meliputi:
1.
Hasil rapat
terbuka;
2.
Peraturan
perundang-undangan;
3.
Pidato
kenegaraan;
4.
Putusan
pengadilan atau penetapan haki;
5.
Keputusan
badan arbitrase dan badan—badan lainnya.
6. Pelanggaran
Hak Cipta
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor
19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan
perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
6.
Hak Paten
Hak paten
merupakan hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan.
Jangka Waktu
Paten
Berdasarkan
pasal 8 Undang—undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam
jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
Permohonan
Paten
Sementara
itu paten diberikan berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan
Ham untuk memperoleh sertifikat hak atas paten.
7.
Hak Merek
Pengertian
hak merek berdasarkan pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf,
angka—angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
8.
Rahasia Dagang
Pengertian
rahasi adagang yang terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang
rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang
teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang
lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilkai ekonomi. Jangka waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak
terbatas lamaya sampai rahasia tersebut menjadi milik rahasia umum.
9.
Desain
Industri
Pengertian
desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi
garis warnam atau gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk,
atau komoditas lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal
pemberian hak desain industri.
Referensi :
-
http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hal-kekayaan-inteletual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar