MINGGU 12
Perlindungan Konsumen
1.
Pengertian
Konsumen
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
2.
Asas dan
Tujuan
1.
Asas
manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi konsumen.
2.
Asas
Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan kewajibannya.
3.
Asas
keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha
, dan pemerintah dalam materi ataupun spiritual.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen atas penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas
kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Tujuan
perlindungan konsumen antara lain adalah :
1.
Meningkatkan
kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen untuk ,elindungi diri sendiri;
2.
Mengangkat
harkat martabat konsumen;
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih.
3.
Hak dan
Kewajiban Konsumen:
1.
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang,
2.
Hak untuk
memilih,
3.
Hak atas
informasi yang benar dan jelas,
4.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya,
5.
Hak untuk
mendapatkan advokasi dalam perlindungan konsumen,
6.
Hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan untuk konsumen,
7.
Hak untuk
diperlakukan dan dilayani,
8.
Hak utuk
mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
9.
Hak-hak yang
diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
1.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
2.
Beritikan baik
dalam bertransaksi pembelian,
3.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
4.
Mengikuti
u[aya penyelesaian hukum sengketa secara patuh.
4.
Hak dan
Kewajiban Pelaku usaha
Hak
1.
Hak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan,
2.
Hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum atas itikap konsumen yang tidak baik,
3.
Hak untuk
membela diri sepatutnya dalam perlindungan hukum,
4.
Hak untuk
rehabilitasi nama baik bila telah terbukti bersalah dalam pengadilan,
5.
Hak—hak yang
diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
1.
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.
Melakukan
informaso yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
3.
Memperlakukan
konsumen secara benar.
4.
Menjamin
mutu barang atau jasa.
5.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baran yang diperdagangakn.
6.
Memeberi
kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak yang dirugiikan.
5.
Perbuataan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang
nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha
larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan ,
larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan
dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa, misalnya :
a. tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan
berat isi bersih atau neto
c. tidak sesuai
dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya
d. tidak sesuai denga
kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau
keterangan barang atau jasa tersebut
e. tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label
f. tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal
g. tidak memasang label
atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu
barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
a. barang tersebut
telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu.
b. Barang tersebut dalam
keadaan baik/baru
c. Barang atau
jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu
d. Dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
e. Barang atau
jasa tersebut tersedia.
f. Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
g. Kelengkapan dari
barang tertentu.
h. Berasal dari daerah
tertentu.
i.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek
sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
j.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui
cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara
lain :
a. menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
b. Tidak mengandung
cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat
untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang
lain.
d. Tidak menyedian
barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang
yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
a. mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
b. Mengelabui jaminan /
garansi terhadap barang atau jasa.
c. Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d. Tidak memuat
informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e. Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
f. Melanggar etika
atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
6.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung
gugat produk timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai
akibat dari produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi
berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan
peraturan perundang—undangan yang berlaku.
7.
Sanksi
Sanksi yang diberikan
oleh Undand—undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terulis dalam pasal 60 sampai dengan
pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok, serta
tambahan berupa penempatan barang tertentu, pengumunan keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
kerugian bagi pihak konsumen.
Referensi :
http://hinokaji.wordpress.com/category/aspek-hukum-dalam-ekonomi-rangkuman/