Rabu, 24 April 2013

Hukum Perikatan


MINGGU 4

Hukum Perikatan
1.                  Pengertian

Perikatan dalam hal ini adalah hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Contoh kasus dalam hukum perikatan :
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya

2. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
a.    Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
b.     Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hokum  terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan dan yang bertentangan dengan hokum.
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.

3.                  Asas – Asas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam buku III  KUH perdata yaitu antara lain
a.       Asas Kebebasaan Berkontrak
Didalam pasal 1338 KUH Perdata bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas Konsensualisme
Asas Konsesualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukaann sesuatu formalitas. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat antara lain
a.       Kata sepakat antara pihak yang mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
c.       Mengenai suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal.

4. Wansprestasi dan akibat-akibatnya

A.    Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salahsatu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan misalnya ingkar janji. Bentuk wanprestasi dibagi menjadi empat antar lain
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
c.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

B.     Akibat – akibat Wansprestasi
Akibat wansprestasi antara lain
a.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
b.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c.       Peralihan resiko.

5. Hapusnya Perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
a.       Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan utang
d.      Perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Percampuran utang
f.       Pembebasan utang
g.      Musnahnya barang yang terutang
h.      Batal / pembatalan
i.        Berlakunya suatu syarat batal
j.        Lewat waktu

Referensi         :
http://arisastia.blogspot.com/2011/04/hapusnya-perikatan-pasal-1381-perikatan.html
Buku Hukum Dalam Ekonomi , Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanusong .SH, MM . Edisi kedua

Hukum Perdata


MINGGU 3
Hukum Perdata
1.                  Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum Perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. Hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma, sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu dengan yang lainDapat kita simpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

2.                  Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)., WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]. Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

3.                  Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia

Keadaan Hukum di Indonesia di pengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya antara lain sebagai berikut :
A.    Faktor etnis
B.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a.       Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
b.      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
c.       Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d.      Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e.       Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4.                  Sistematika Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Sistematika yang berlaku di indonesia antara lain di pengaruhi oleh ilmu pengetahuan sebagi berikut :
a.       Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
b.      Hukum Keluarga (familierecht)
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c.       Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d.      Hukum Waris(erfrecht)
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


Referensi :
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/hukum perdata

Subyek dan Obyek Hukum


MINGGU 2

Subyek dan Obyek Hukum
1.      Subjek Hukum

Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
A.       Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
-           orang-orang yang belum dewasa
-     orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dan  pemboros
-     wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
B.      Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan AKTA notaries
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.      Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.      Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

2 Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

A. Objek Hukum Benda Bergerak

Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
 i.  Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
 ii. Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

B. Objek Hukum Benda Tak Bergerak

Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
i.      Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
ii.     Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
iii.    Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

3. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasaan hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan bersifat pelunasaan piutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Macam-macam pelunasaan hutang atau hak jaminan dibagi menjadi dua macam antara lain :
a.       Jaminan Umum
Jaminan umum diatur dalam pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.  Dalam hal ini, benda yang dijadikan pelunasaan jaminan umu apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·         Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknyan kepada pihak lain.
b.      Jaminan Khusus
Dalam jaminan khusus yang merupakannya antara lain bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
·         Gadai
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Gadai mempunyai sifat accesior artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
·         Hipotik
Hipotik mempunyai sifatnya yang sama dengan gadai yakni accesior. Hak hipotik lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133 –n1134 ayat 2 KUH perdata. Mempunyai sifat zaaksgrvolg yaitu hak hipotik yang senatiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada .

Sumber            :
http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/02/hukum-benda-adalah-hukum-yang-mengatur.html